Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (
Corporate Social Responsibility)
Secara etimologis
dari asal kata yang
membentuknya, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh suatu perusahaan kepada masyarakat secara umum. Namun, secara
konseptual terdapat banyak pengertian dan batasan mengenai tanggung jawab
sosial perushaaan itu sendiri, di antaranya :
The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD)
mendefinisikan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen dunia
usaha untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan
berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas
hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas
komunitas local dan masyarakat secara lebih luas (continuing commitment by business to behave ethically and contribute to
economic development while improving the quality of life of the workforce and
their families as well as of the local community and society at large)
(Wibisono, 2007). World Bank mendefinisikan CSR sebagai, “The commitment of business to contribute to sustainable economic
development working with employes and their representatives the local community
and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for
business and good for development”
CSR forum memberikan definisi “CSR mean open and transparent
business practices that are based on ethical values and respect for employes, communities
and environment”. Magnan dan Ferrel (2004) memberikan definisi CSR sebagai “a business acts in socially responsible
manner when its decision and account for and account for and balance diverse
stakeholders interest”. Dalam definisi tersebut ditekankan bahwa perlunya
memberikan perhatian secara seimbang terhadap kepentingan stakeholder yang beragam dalam setiap keputusan dan tindakan yang
diambil oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggung
jawab (Susanto, 2007). Sedangkan komisi Eropa mendefinisikan CSR sebagai
kondisi dimana perusahaan secara sukarela memberikan kontribusi bagi terbentuknya
masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih (Susanto, 2007).
The Jakarta consulting group mengemukakan bahwa tanggung jawab
sosial diarahkan ke dalam (internal) dan keluar (eksternal) perusahaan.
Tanggung jawab ke dalam diarahkan kepada pemegang saham dalam bentuk profitabilitas
dan pertumbuhan, dan juga karyawan dalam bentuk kompensasi yang adil serta
memberikan peluang pegembangan karier bagi karyawan oleh perusahaan tempatnya
bekerja. Sementara tanggung jawab ke luar berkaitan dengan peran perusahaan
dalam pembayaran pajak dan penyediaan lapangan kerja, meningkatkan
kesejahteraan, dan kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi
kepentingan generasi mendatang.
[Sunyoto,
Danang & Putri, Wika Harisa.2016.Etika Bisnis]
Landasan
Hukum Tentang CSR di Indonesia
Praktek tanggung jawab
sosial dianggap wajib karena kewajiban perusahaan dalam praktek Corporate Social Responsibility (CSR) telah
disahkan secara hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
yang mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 Bab V Pasal 74 Ayat
1 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi : Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Kemudian diatur juga
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 TAhun 2007 Tentang Penanaman Modal pasal
Huruf B yang berbunyi : Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan. Jika kewajiban tersebut tidak ditaati dan dilaksanakan
maka perseroan atau penanam modal akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau
fasilitas penanam modal, hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanam modal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar