Senin, 27 Juni 2016

COKLAT KURMA



Assalamu'alaikum.. Dalam postingan kali ini saya akan berbagi pengalaman saya membuat cemilan yang saya beri nama kurma coklat,, sebenarnya sih sudah umum didengar ya? Karena memang ini bukan makanan ajaib yang baru saja ditemukan keberadaannya. Cemilan ini sering kali menjadi cemilan favorite bagi masyarakat Indonesia apalagi pada saat bulan Ramadan dan idul fitri. Rasa manis alami dari buah kurma yang dipadukan dengan manisnya coklat akan terasa nikmat bagi para pencintanya.
Kembali lagi ke cerita saya ya? Jadi bukan hal yang disengaja saya mencoba membuat cemilan kurma coklat, karena pada awalnya saya ingin membuat kue bolu pisang yang diniatkan sebagai  hantaran untuk kaka saya tercinta. Tapi karena keterbatasan waktu dan peralatan yang sudah tidak tahu kemana perginya karena lama tidak dipakai dan diperhatikan maka dari itu mereka melarikan diri dari tempatnya yang seharusnya. Maaf sedikit melantur… hehe.. intinya sih karena saya malas mencari mereka itu saja..
Untuk membuat cemilan ini bahan yang saya pergunakan diantaranya buah kurma (saya pilih kurma yang dijual dengan kondisi masih menempel pada batangnya) kemudian saya juga menggunakan coklat batangan kebetulan yang saya temukan adalah coklat batangan dari merk collata ( dark chocolate dan juga milk chocolate) saya pilih dua tipe rasa coklat karna saya bimbang mana yang lebih enak makanya saya mau coba semua. Awalnya saya mau pakai kacang mede sebagai pengganti dari biji kurma yang dibuang, tapi lagi-lagi saya bimbang takut kalau rasanya malah jadi tidak enak atau tidak lazim. Tapi malah terakhir saya baru tau kalau biasanya coklat kurma juga diisi dengan kacang-kacangan seperti kacang mede dan juga kacang almond. Ah ya sudahlah.. sudah terlanjur ngga beli.. jadi pakai bahan yang ada saja.
Sekarang beralih ke teknik pembuatan, jadi ini karena sayanya yang terlalu pede makanya kloter pembuatan coklat kurma yang pertama gagal karena saya pakai cetakan jeli dan si coklat kurmanya ngga mau lepas dari cetakan jeli, kayaknya mereka nyaman sama sicetakan… abaikan kalau saya salah hehe.. jadi diproses pertama saya masukkan kurma yang sudah dipotong kecil-kecil kedalam cetakan jeli kemudian saya lelehkan coklat dengan cara menyisir/memotong coklat batangan menjadi ukuran yang kecil-kecil dan hampir hancur lalu saya masukan coklat tersebut kedalam gelas yang sekeliling gelas tersebut direndam didalam air panas lalu semabari diaduk coklatnya supaya panasnya merata dan lelehnya juga merata. Setelah itu dengan menggunakan sendok kecil saya masukan coklat yang meleleh tadi kedalam cetakan jeli yang sudah ditaruh potongan kurma. Kemudian saya simpan coklat kurmanya kedalam lemari pendingin dengan harapan sicoklat kurma bisa dengan cepat mengeras dan mudah dikeluarkan. Tapi ternyata prediksi saya salah, entah apanya yang salah seperti yang saya bilang sebelumnya bahwa si kurma coklat sama sekali ngga mau lepas dari cetakan. Saya hampir-hampir menangis karena harapan saya tidak semudah itu terwujud. Padahal saya sudah membayangkan betapa manis dan cantiknya coklat kurma yang sedang saya buat.
Tapi saya tidak mau galau berkepanjangan hanya karena percobaan pertama gagal, kemudian pada akhirnya saya menonton tutorial pembuatan coklat kurma di youtube. Dan cara yang paling mudah adalah dengan mencelupkan si kurma utuh-utuh kedalam coklat meleleh kemudian sisihkan diatas kertas minyak. Tunggu sampai kering dan si coklat kurma siap dibungkus menggunakan aluminium foil. Memang hasilnya tidak secantik yang saya inginkan tapi yasudahlah saya tetap pakai cara termudah, biarlah tak secantik putri raja tidak apa-apa bagi saya. Karena bisa melihat  mereka sukses diselesaikan dan dapat dikemaspun sudah menjadi ketenangan tersendiri bagi saya..  rasanya lumayanlah.. mudah-mudahan kaka saya suka hehe... tapi saya berjanji ketika mungkin suatu saat  dapat berkesempatan membuat coklat kurma lagi maka dengan hati mantap saya  akan membeli kacang mede sebagai isi coklat kurma dan mungkin bisa lebih berani berkreasi untuk menghasilkan coklat kurma yang rasanya lebih enak…
Sekian cerita saya, semoga bermanfaat..wassalamu'alaikum..

Minggu, 29 Mei 2016



Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility)

Secara etimologis dari asal kata yang membentuknya, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan kepada masyarakat secara umum. Namun, secara konseptual terdapat banyak pengertian dan batasan mengenai tanggung jawab sosial perushaaan itu sendiri, di antaranya :
 The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen dunia usaha untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas local dan masyarakat secara lebih luas (continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large) (Wibisono, 2007). World Bank mendefinisikan CSR sebagai, “The commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employes and their representatives the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for business and good for development”
CSR forum memberikan definisi “CSR mean open and  transparent business practices that are based on ethical values and respect for employes, communities and environment”. Magnan dan Ferrel (2004) memberikan definisi CSR sebagai “a business acts in socially responsible manner when its decision and account for and account for and balance diverse stakeholders interest”. Dalam definisi tersebut ditekankan bahwa perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap kepentingan stakeholder yang beragam dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab (Susanto, 2007). Sedangkan komisi Eropa mendefinisikan CSR sebagai kondisi dimana perusahaan secara sukarela memberikan kontribusi bagi terbentuknya masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih (Susanto, 2007).
The Jakarta consulting group mengemukakan bahwa tanggung jawab sosial diarahkan ke dalam (internal) dan keluar (eksternal) perusahaan. Tanggung jawab ke dalam diarahkan kepada pemegang saham dalam bentuk profitabilitas dan pertumbuhan, dan juga karyawan dalam bentuk kompensasi yang adil serta memberikan peluang pegembangan karier bagi karyawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Sementara tanggung jawab ke luar berkaitan dengan peran perusahaan dalam pembayaran pajak dan penyediaan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi kepentingan generasi mendatang.
[Sunyoto, Danang & Putri, Wika Harisa.2016.Etika Bisnis]

Landasan Hukum Tentang CSR di Indonesia

Praktek tanggung jawab sosial dianggap wajib karena kewajiban perusahaan dalam praktek Corporate Social Responsibility (CSR) telah disahkan secara hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 Bab V Pasal 74 Ayat 1 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi : Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Kemudian diatur juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 TAhun 2007 Tentang Penanaman Modal pasal Huruf B yang berbunyi : Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika kewajiban tersebut tidak ditaati dan dilaksanakan maka perseroan atau penanam modal akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanam modal, hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanam modal.