Minggu, 29 Mei 2016



Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility)

Secara etimologis dari asal kata yang membentuknya, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan kepada masyarakat secara umum. Namun, secara konseptual terdapat banyak pengertian dan batasan mengenai tanggung jawab sosial perushaaan itu sendiri, di antaranya :
 The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen dunia usaha untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas local dan masyarakat secara lebih luas (continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large) (Wibisono, 2007). World Bank mendefinisikan CSR sebagai, “The commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employes and their representatives the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for business and good for development”
CSR forum memberikan definisi “CSR mean open and  transparent business practices that are based on ethical values and respect for employes, communities and environment”. Magnan dan Ferrel (2004) memberikan definisi CSR sebagai “a business acts in socially responsible manner when its decision and account for and account for and balance diverse stakeholders interest”. Dalam definisi tersebut ditekankan bahwa perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap kepentingan stakeholder yang beragam dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab (Susanto, 2007). Sedangkan komisi Eropa mendefinisikan CSR sebagai kondisi dimana perusahaan secara sukarela memberikan kontribusi bagi terbentuknya masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih (Susanto, 2007).
The Jakarta consulting group mengemukakan bahwa tanggung jawab sosial diarahkan ke dalam (internal) dan keluar (eksternal) perusahaan. Tanggung jawab ke dalam diarahkan kepada pemegang saham dalam bentuk profitabilitas dan pertumbuhan, dan juga karyawan dalam bentuk kompensasi yang adil serta memberikan peluang pegembangan karier bagi karyawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Sementara tanggung jawab ke luar berkaitan dengan peran perusahaan dalam pembayaran pajak dan penyediaan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi kepentingan generasi mendatang.
[Sunyoto, Danang & Putri, Wika Harisa.2016.Etika Bisnis]

Landasan Hukum Tentang CSR di Indonesia

Praktek tanggung jawab sosial dianggap wajib karena kewajiban perusahaan dalam praktek Corporate Social Responsibility (CSR) telah disahkan secara hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 Bab V Pasal 74 Ayat 1 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi : Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Kemudian diatur juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 TAhun 2007 Tentang Penanaman Modal pasal Huruf B yang berbunyi : Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika kewajiban tersebut tidak ditaati dan dilaksanakan maka perseroan atau penanam modal akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanam modal, hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanam modal.